Siaran Pers Kota Bukittinggi

DPRD Kota Bukittinggi Umumkan Pengusulan Pemberhentian Wako dan Wakil Wako




SIARAN PERS
 
 
 
BUKITTINGGI, 15 Januari 2021 – Dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Bukittinggi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda mengumumkan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi masa jabatan 2016-2021. Rapat dihadiri oleh Wakil Wali Kota Irwandi, unsur Forkopimda Kota Bukittinggi dan Kepala SKPD/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
 
M. Ramlan Nurmatias dan Irwandi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi tanggal 16 Februari 2021. Sebagaimana termaktub pada Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sebagaimana diketahui, M. Ramlan Nurmatias dan Irwandi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 17 Februari 2016. Pengusulan tersebut nantinya akan diteruskan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.
 
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H.Erman Sofyan, juga menyampaikan beberapa poin strategis kepada Wako Ramlan dan Wakil Wako Irwandi yang akan mengakhiri masa jabatannya. DPRD mengapresiasi program pembangunan yang telah dijalankan oleh Wako Ramlan dan Wakil Wako Irwandi sehingga kerukunan masyarakat kota Bukittinggi terjaga. Selain itu, DPRD juga meminta Wako dan Wakil Wako untuk memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam RPJMD 2016-2021 pada sisa waktu masa jabatannya. Terakhir, DPRD meminta Wako dan Wakil Wako menyusun cetak biru (blue print) pelaksanaan pembangunan selama masa jabatan, yang dapat menjadi pedoman oleh Wali Kota dan Wakil Kota terpilih, dalam upaya kesinambungan pembangunan kota Bukittinggi ke depannya.     
 
 
###
 
 
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Yudhi Hidayat M, S.Kom, M.CIO
 
 
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
 
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi
Denil Dahler
Telp/faks : (0752) 33369  ext.117
HP : 0812 670 3519

LINK DIREKTORI