Berita Kota Bukittinggi

Wako Harap Anak Kemenakan Kurai Bukittinggi Miliki Ilmu Agama Sejak Dini


Wali Kota Bukittinggi Erman Safar membuka secara resmi kegiatan Alek Nagari Khatam Al Quran ke-41 MDTA Al Manaar di Masjid Muslimin, Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Ahad (05/09/2021). Alek Nagari yang mengkhatam 37 orang anak kemenakan Kurai tersebut dihadiri sebagian besar Niniak Mamak Kurai di Mandiangin. 

 

Dalam sambutannya, Wako Erman mengatakan, zaman dulu anak kemenakan di Minangkabau sudah dibekali ilmu agama sejak dini. Bahkan, sebut Wako, ada yang melanjutkan pendidikan agama sampai ke tanah suci Mekah. "Sama-sama kita ketahui, sudah banyak anak kecil Minangkabau di usia belasan tahun zaman dulu-nya sudah pergi merantau mencari ilmu agama hingga ke Tanah Suci Mekah," ujar Wako Erman. Oleh karena itu, Wako Erman Safar meminta penyelenggaraan alek nagari ini harus dipertahankan demi keberlanjutan pendidikan agama generasi penerus bangsa ke depan. Utamanya, agar seluruh anak kemenakan Kurai Bukittinggi memiliki ilmu agama sejak dini. "Selamat atas terselenggaranya Alek Nagari Khatam Al Quran ke-41 MDTA Al Manaar, Masjid Muslimin Puhun Pintu Kabun ini. Generasi masa depan harus kita pupuk dengan pendidikan agama sejak dini," sebut Wako.

 

Sementara, Camat Mandiangin Koto Selayan Mihandrik yang ikut hadir dalam alek yang berlangsung meriah itu mengatakan bangga dan harapan besarnya dengan terselenggaranya kegiatan ini. "Kami dari Pemerintah Kecamatan MKS mengucapkan rasa bangga dan syukur dengan terselenggaranya kegiatan ini. Semoga MKS selalu berpayung kepada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS,SBK)," kata Mihandrik.

 

Kegiatan alek nagari khatam Al Quran rutin diselenggarakan di daerah Bukittinggi dan Agam setiap tahunnya. Seperti minggu lalu, (29/08/2021), juga diselenggarakan alek nagari khatam Al Qur'an di Masjid Syukra, Campago Ipuh yang berlangsung meriah. Penyelenggaraan alek nagari tersebut tetap dengan menjalankan protokol kesehatan dan dan aturan serta ketentuan yang berlaku, mengingat Kota Bukittinggi masih memberlakukan PPKM sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. (Kominfo)

 

Foto: dokumentasi Bag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda

LINK DIREKTORI