Berita Kota Bukittinggi

PUG atau Pengarusutamaan Gender


PUG atau pengarusutamaan gender suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, kondisi dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan (inpres no.9 tahun 2000)

PPRG atau perencanaan penganggaran responsive gender merupakan serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan akses, partisipasi dan pengambilan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi lai-lai, perempuan dan kelompok rentan. Dalam pelaksanaanya, PPRG (perencanaan penganggaran responsive gender) mensyaratkan adanya kemauan politik dan komitmen pembuat kebijakan public.

ARG atau anggaran responsive gender adalah anggaran yang memberi atau mengakomodasi terhadap 2 (dua) hal :

  1. Keadilan bagi perempuan dan laki-laki dengan mempertimbangkan peran dan hubungan gedernya dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai control terhadap sumber-sumber daya
  2. Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam kesempatan/peluang dalam memilih dan dalam menikmati hasil pembangunan

Landasan Hukum PPRG  (perencanaan penganggaran responsive gender)  :

  1. Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
  4. Peraturan Menteri PPPA No.2 Tahun 2013 Tetang Panduan Monitoring Dan Evaluasi PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsive Gender ) Di Daerah.

4 petunjuk adanya kesetaraan gender :

  1. Kesempatan Dalam Memperoleh Hak-Hak Dasar & Terhadap Setiap Sumber Daya Yang Ada.
  2. Keterlibatan Memperoleh Sumber Daya, Pengambilan Keputusan & Menentukan Proses Pemecahan Masalah
  3. Jaminan Bahwa Suatu Kebijakan Atau Program Akan Menghasilkan Manfaat Yang Setara Bagi Laki-Laki Dan Perempuan, Dan Untuk Mendapatkan Hasil Yang Sama.
  4. Kekuasaan Untuk Menggunakan Hak-Haknya Secara Berdaya Guna Dan Berhasil Guna.

    Untuk meungunduh file PUG SOPD sekota bukittinggi klik disini  

LINK DIREKTORI