Berita Kota Bukittinggi

Tidak Lagi Berstatus Darurat, PPKM Mikro Kembali Diterapkan di Bukittinggi


Seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021 di beberapa daerah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Bukittinggi kembali menerapkan PPKM. Namun, kali ini adalah penerapan PPKM Mikro. Hal ini sesuai dengan Edaran Walikota Bukittinggi Nomor: 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Dalam Rangka Pencegahan Pandemi Covid-19. Dengan terbitnya Edaran Walikota dimaksud, maka status penerapan PPKM Darurat Kota Bukittinggi sebagaimana Edaran Walikota sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam Edaran Walikota yang mengatur pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021 tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan cara daring dan penyelenggaraan aktivitas pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (WFH). 

Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran dibatasi hanya 25% jumlah karyawan. 

Untuk sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media penyebaran informasi), perhotelan nonpenanganan karantina, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% jumlah karyawan. Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, hanya diperbolehkan maksimal 25% staf yang melaksanakan bekerja di kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50%. Sedangkan untuk apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beraktivitas hanya untuk pelayanan jemput antar/bungkus (delivery/take away).

Dengan penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.

Wako Erman Safar menyebutkan akan meninjau kembali ketentuan yang diatur dalam Edaran Walikota tersebut dalam hal kondisi penyebaran Covid 19 di Bukittinggi dapat terkendali. Wako juga menghimbau agar warga masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin demi meminimalisir dampak apabila terpapar serta dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.

LINK DIREKTORI