Berita Kota Bukittinggi

PPKM Mikro Diterapkan, 75 Persen ASN Di Lingkungan Pemko Bukittinggi Bekerja Dari Rumah


Setelah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bukittinggi mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan kebijakan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kebijakan yang diambil Wako Erman Safar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan 75% ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25% menjalankan tugas kedinasan di kantor. 

Lebih lanjut disebutkan, SKPD yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan. 

Bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sementara pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan. Adapun bagi pelaksana/tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, antara lain: petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain.

Sementara bagi eselon III dan IV pada Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan SKPD. Kepala Sekolah SMP/SD/TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.

Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. Penerapan kerja dari rumah juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui.

Dalam edaran itu, Wako Erman Safar juga menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas. 

Hasil pekerjaan yang dilakukan dari rumah dilaporkan oleh tiap-tiap ASN/tenaga kontrak kepada pimpinan SKPD bersangkutan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Wako juga menegaskan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, terkecuali apabila tingkat urgensinya sangat tinggi. Ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN/tenaga kontrak di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut akan dievaluasi seiring dengan perkembangan terakhir tingkat penyebaran Covid 19 di Bukittinggi. (fika)

LINK DIREKTORI