Berita Kota Bukittinggi

Perwako No. 40 dan 41 Tahun 2018 Resmi Dicabut




Wali Kota Bukittinggi Erman Safar hari ini, Jumat (06/08/2021), bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, umumkan pencabutan secara resmi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam mengumumkan hal tersebut, Wako Erman Safar didampingi Wakil Wako Marfendi, Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Plt. Kabag. Hukum Setda, serta turut hadir juga anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Gerindra. 

Wako Erman Safar sebutkan, dasar pertimbangan pencabutan dua Peraturan Walikota (Perwako) tersebut adalah untuk meringankan beban para pedagang. Ia berharap pencabutan Perwako itu dapat memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi. 

Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40 dan 41 tahun 2018 telah selesai,” sebut Wako. Wako Erman Safar jelaskan bahwa proses penyusunan draf Perwako pengganti tersebut diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang juga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Intinya, pencabutan ini semangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan (tarif) retribusi ini berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di kota Bukittinggi,” ungkap Wako.
.
Wako Erman Safar sebutkan proses pencabutan Perwako Nomor 40 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 41 Tahun 2018 telah dimulai sejak Ia dilantik bulan Februari 2021 lalu. Wako akui proses yang ditempuh memang cukup panjang dan baru selesai difasilitasi oleh Pemprov (Gubernur) dua hari lalu. Wako juga sebutkan dalam draf Perwako pengganti tersebut telah diatur perubahan tarif retribusi. “Dalam Perwako yang diubah ini terdapat perubahan tarif, dimana ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen. Alhamdulillah, semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu ke depan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah,” jelas Wako. (fika)

 

LINK DIREKTORI