Berita Kota Bukittinggi

Pemko Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum




Pengadaan tanah oleh Pemerintah mempunyai peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan karena memiliki daya dukung terhadap aktivitas perekonomian masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rahmat A.E, saat membacakan sambutan Wali Kota Bukittinggi pada pembukaan acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Khusus Skala Kecil (Di bawah 5 Hektar) Terhadap SKPD dan Tokoh Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah, Rabu, (15/12/2021). 

Tampil sebagai pemateri pada acara Sosialisasi tersebut, Roni Tejalesmana, Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertananhan, Kementerian PUPR. Acara tersebut juga dihadiri  Darmansyah, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perkimtan, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas PUPR Rahmat A.E. lebih lanjut menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021. Regulasi tersebut, tuturnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. 

“Pengadaan tanah harus dimaknai secara luas, bahwa pengadaan tanah oleh pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan, yakni dengan cara member ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,” ujar Rahmat. “Hasilnya (pengadaan tanah, red.) tentu digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, mendukung kemudahan berinvestasi dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” sambungnya. 

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, SKPD diharapkan melakukan pemetaan dengan teliti ketersediaan lahan dalam menunjang program/kegiatannya dan merencanakan kebutuhan pengadaan tanah secara efektif dan efisien, ungkap Rahmat menyampaikan pesan Wali Kota kepada peserta Sosialisasi.  

Sementara, Roni Tejalesmana dalam memaparkan materi ketentuan pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 sebutkan, terdapat 4 (empat) tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum  terlebih dahulu membuat Rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJM, Rencana Strategis (Renstra), dan rencana kerja pemerintah/instansi terhadap kebutuhan pengadaan tanah.

Lebih lanjut, Roni juga tidak memungkiri terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengadaan tanah skala kecil (di bawah 5 hektar) di sejumlah daerah. “Baik kita maupun masyarakat perlu untuk sama-sama paham pentingnya pengadaan tanah agar tidak menyalahi aturan tata ruang. Kita tidak perlu ragu-ragu lagi. Namun, penting untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dengan perencanaan matang,” ujar Roni. 


 

Kontributor: Ami, Afif (foto)

 

 

 

 

 

 

LINK DIREKTORI