Berita Kota Bukittinggi

Bukittinggi Terapkan PPKM Mikro




Sehubungan dengan keluarnya ketentuan Pemerintah dalam memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bersama Forkompimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas Covid-19, Kemenag, Camat, SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait hari ini, Selasa (06/07/2021),  melaksanakan rapat di aula Balai Kota Bukittinggi membahas persiapan PPKM Mikro di kota Bukittinggi.

Rapat tersebut dilaksanakan karena kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat karena tergolong assesmen 4 dalam kondisi pandemi Covid 19. Penerapan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Wako Erman Safar mengatakan Pemko Bukittinggi akan segera menindak lanjuti dan menerbitkan surat edaran sesuai dengan Inmendagri No.17 tahun 2021. Wako juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi dan memaklumi kondisi ini.

“Kami akan meng-copy paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri dan kami himbau untuk seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan, bahwa kita berada pada level pandemi kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” ujar Wako Erman Safar.

Lebih lanjut Wako Erman Safar juga menyampaikan bahwa dengan penerapan PPKM Mikro ini, maka seluruh objek wisata akan ditutup dan akan dilakukan pengaturan terhadap restoran dan rumah makan, serta pembatasan lalu lintas di beberapa ruas jalan dalam kota.

“Mulai hari ini (Selasa) kita akan menutup seluruh tempat wisata dan akan dibuatkan surat edaran terhadap seluruh restoran dan tempat keramaian sampai dengan 25% jumlah kunjungan. Kita juga sampaikan, bagi pengguna jalan di Bukittinggi akan dilakukan pembatasan lalu lintas sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” ungkapnya Wako.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Inmendagri No.17 tahun 2021 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan antara lain, aturan wajib bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan. Santap makanan di restoran/rumah makan dibatasi hanya 25% dari jumlah kapasitas dan maksimal beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pemesanan makanan dengan sistem bungkus (take away) dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.

Lebih lanjut, pelaksanaan proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat juga ditutup. Adapun untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah mengenai kapasitas yang diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Ylm)

LINK DIREKTORI