Info dan Pengumuman Kota Bukittinggi

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)


Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan amanat dari UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dalam rangka menjaring saran dan masukan terhadap Ranperda PDRD dimaksud, dilaksanakan Konsultasi/Diskusi Publik Ranperda PDRD sampai tanggal 8 Maret 2023
Masukan dan saran dapat disampaikan secara tertulis ke Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Jl. Sudirman No 27-29 Bukittinggi
Atau melalui google form

 

Naskah Konsultasi Publik RANPERDA PDRD dapat dilihat disini


Lampiran Ranperda silahkan unduh di link ini

 

LINK DIREKTORI